DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pemilu Terbaru, Aturan E-Voting Resmi Masuk Draf
JAKARTA — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri secara resmi menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru dalam rapat kerja tingkat I di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin krusial yang disahkan dalam draf tersebut adalah pemberian payung hukum bagi implementasi pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan rekapitulasi digital (e-recapitulation) untuk pemilu mendatang.
Poin-Poin Utama Perubahan RUU Pemilu
Kesepakatan ini diambil setelah melalui pembahasan alot antar-fraksi selama beberapa bulan terakhir. Beberapa poin utama yang disetujui meliputi:
Digitalisasi Pemungutan Suara: Penerapan sistem e-voting bertahap di wilayah yang memiliki infrastruktur internet stabil dan memadai.
Transparansi Rekapitulasi: Penggunaan sistem e-recapitulation wajib di seluruh TPS untuk memangkas waktu perhitungan suara dan mencegah potensi manipulasi.
Ambang Batas Parlamen (Parliamentary Threshold): Disepakati berada di angka 3,5 persen, sedikit turun dari usulan awal untuk memberikan ruang bagi partai politik baru.
Pembatasan Dana Kampanye: Pengetatan audit dan transparansi aliran dana kampanye yang melibatkan transaksi digital dan media sosial.
Dukungan dan Catatan Penyelenggara Pemilu
"Pengesahan aturan e-voting ini menjadi sarana modernisasi demokrasi kita. Namun, fokus utama tetap pada keamanan siber dan kesiapan masyarakat di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T)," ujar Ketua Baleg DPR RI saat menutup rapat pleno.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut positif pengesahan draf RUU ini. Meski demikian, KPU menekankan pentingnya uji coba teknis (stress test) infrastruktur IT secara berkala sebelum diterapkan secara massal.
Draf RUU Pemilu ini dijadwalkan bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pekan depan untuk disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang.
